Pertama-tama ketahui apa arti dari PBB-P2 ini adalah singkatan dari pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan. Ada ketentuan pada tahun 2024 mengenai bebas pajak ini yang tertuang pada Pergub No 16 tahun 2024. Apa saja ketentuan nya?

  1. Hunian dengan nilai NJOP dibawah Rp2.000.000.000,- (dua miliar)
  2. Dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi yang datanya sudah ada dalam sistim informasi manajemen pajak daerah
  3. Diberikan untuk 1 (satu) objek pajak : ini artinya kalau memiliki dua rumah rumah keduanya tidak mendapatkan pembebasan Pajak ini.

Anda sudah merasa memenuhi kriteria tapi kok belum mendapatkan gratis pajak PBB? Jangan jangan belum melakukan Pemutahiran data. Kunjungi halaman website ini

pajakonline.jakarta.go.id

Sumber informasi ini di dapat dari Humas Pajak Jakarta pada tanggal 19 Juni 2024 di instagram