Halo, seperti yang kita telah ketahui kita perlu membuat kode billing sebagai penjual saat kita menjual rumah. adapun pembuatan kode billing ini sebetulnya bisa di buat mandiri secara online bagi yang mengerti ataupun bisa mendatangi kantor pajak terdekat (KPP) sesuai dengan NPWP anda.

Pada kesempatan kali ini semoga panduan untuk melakukan pembuatan kode billing bisa membantu. panduan ini diambil dari berbagai sumber.

Langkah pertama masuk ke website coretax (pastikan website yang asli bukan yang penipu ya) ini link atau tautan ke website coretax – https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Langkah kedua anda harus tau login dan password anda. jika belum punya bisa datang ke kantor pajak (KPP) sesuai npwp untuk anda melakukan pendaftaran ya.

Langkah 3 – Dari Halaman Awal Pilih Bagian Pembayaran lalu Pilih menu Layanan Mandiri Kode Billing

Lalu anda akan ada di halaman ini ya. Pastikan nama anda benar dan alamat ya.

Lalu Selanjut nya Pilih Tombol “LANJUT“. lalu akan ada halaman ini, disini pilih KAP KJS nya 411128-402 PPh Final Pasa 4(2) Atas Pengalihan Hak Tanah dan atau Bangunan lalu pilih Periode nya bulan transaksi (perkiraan) dan lalu isi NOP yang dari Nomor di PBB ya, lanjutkan dengan isi data dibawah semuanya dan tekan tombol “LANJUT”

Setelah tekan tombol Lanjut anda akan lihat halaman ini ya. Dihalaman ini anda hanya cukup isi angka transaksi nya dan nanti terbilang akan muncul dengan sendiri nya. Dibagian keterangan anda bisa isi dengan alamat properti yang di transaksi kan dengan singkat saja.

Selesai lengkap maka anda bisa tekan tombol Unduh Kode Billing dan pdf akan bisa di download, anda bisa melakukan pembayaran dengan kode yang tersedia.

sumber :

https://www.pajak.go.id/id/artikel/implementasi-coretax-djp-kode-billing-dapat-dibuat-secara-mandiri

update : 14 Oktober 2025